RSS



“ANTARA LABA,  RIBA, DAN BUNGA “
1.       Laba
Laba adalah keuntungan atau peningkatan kekayaan yang diperoleh seseorang sebagai hasil dari penanaman modal maupun hasil usaha (jual beli) tanpa merugikan pihak-pihak lain. Laba tidak memiliki batasan selama tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan ada kesepakatan didalamnya tanpa ada penyesalan.
2.       Riba
Menurut bahasa riba adalah lebihan (ziyadah), sedangkan menurut istilah adalah pengambilan bunga atas pinjaman uang dengan berlebihan  secara bathil serta bertentangan dengan prinsip muamalah islam sehingga cenderung mengarah kepada eksploitasi atau pemerasan.
Pada dasarnya riba terbagi menjadi 2 yaitu riba nasii’ah dan riba fadl.
a.       Riba nasi’ah adalah tambahan yang sudah disepakati oleh kedua pihak atau sudah ditentukan dari awal transaksi yang di ambil oleh si pemberi pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.
b.      Riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan adanya tambahan misalnya, tukar menukar uang dengan uang atau makanan dengan makanan yang disertai tambahan atau jumlahnya berbeda satu sama lain.
3.       Bunga
Bunga adalah tanggungan yang telah ditentukan oleh pihak terkait pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dalam bentuk presentase dengan uang yang dipinjamkan.
Allah Swt berfirman: “..Allah Swt  telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS. Albaqarah:275). Pada dasarnta tujuan utama jual beli adalah mencari laba atau keuntungan tanpa merugikan orang lain sehingga Allah Swt menghalalkannya. Di dalam ayat tersebut juga Sangatlah jelas larangan Allah Swt  tentang riba karena riba merupakan perbuatan yang sangat kejam dan sangat membebani terhadap si peminjam sehingga  haram hukumnya untuk dijalankan. Selain petikan ayat diatas masih banyak lagi ayat-ayat larangan tentang riba yang terdapat di dalam kitab suci Al-qur’an.
Rosulullah Saw bersabda: ”Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba, penerima dan pemberi sama-sama bersalah” (HR. Muslim). Dalam konteks diatas laba merupakan hal yang diperbolehkan sedangkan riba merupakan hal yang dilarang oleh Allah Swt. Akan tetapi, bunga merupakan kontroversi, sebagian ulama mengharamkan tetapi ada pula yang memperbolehkannya.
Sekilas pengertian riba dan bunga menjadi satu benang merah (hampir sama pengertiannya). Hanya saja riba bersifat konsumtif dan bunga bersifat produktif. Semua ulama sepakat bahwa riba itu haram karena riba biasanya bersifat konsumtif, yaitu kebutuhan peminjam di kategorikan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga adanya riba (tambahan Dalam pembayaran) sangatlah menjerat terlebih saat pembayaran melebihi jatuh tempo. Sedangkan Sebagian ulama yang memperbolehkan adanya bunga  berdalih bahwa bunga bersifat produktif, yaitu peminjam biasanya digunakan untuk keperluan produktif atau modal usaha sehingga akan mendatangkan keuntungan. Disinilah para ulama menganggap bunga ini seperti halnya bagi hasil dan dirasa saling menguntungkan sehingga mereka memperbolehkannya. Gimana menurut kamu tentang laba, riba dan bunga?????

read comments Read User's Comments