“ANTARA LABA, RIBA, DAN BUNGA “
1. Laba
Laba adalah
keuntungan atau peningkatan kekayaan yang diperoleh seseorang sebagai hasil
dari penanaman modal maupun hasil usaha (jual beli) tanpa merugikan pihak-pihak
lain. Laba tidak memiliki batasan selama tidak ada pihak-pihak yang merasa
dirugikan dan ada kesepakatan didalamnya tanpa ada penyesalan.
2. Riba
Menurut bahasa
riba adalah lebihan (ziyadah), sedangkan menurut istilah adalah pengambilan
bunga atas pinjaman uang dengan berlebihan secara bathil serta bertentangan dengan
prinsip muamalah islam sehingga cenderung mengarah kepada eksploitasi atau
pemerasan.
Pada dasarnya
riba terbagi menjadi 2 yaitu riba nasii’ah dan riba fadl.
a.
Riba nasi’ah adalah tambahan yang sudah
disepakati oleh kedua pihak atau sudah ditentukan dari awal transaksi yang di
ambil oleh si pemberi pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo.
b.
Riba fadhl adalah tukar menukar barang yang
sejenis dengan adanya tambahan misalnya, tukar menukar uang dengan uang atau
makanan dengan makanan yang disertai tambahan atau jumlahnya berbeda satu sama
lain.
3.
Bunga
Bunga adalah
tanggungan yang telah ditentukan oleh pihak terkait pada pinjaman uang yang
biasanya dinyatakan dalam bentuk presentase dengan uang yang dipinjamkan.
Allah Swt
berfirman: “..Allah Swt telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS. Albaqarah:275). Pada dasarnta
tujuan utama jual beli adalah mencari laba atau keuntungan tanpa merugikan
orang lain sehingga Allah Swt menghalalkannya. Di dalam ayat tersebut juga Sangatlah
jelas larangan Allah Swt tentang riba karena
riba merupakan perbuatan yang sangat kejam dan sangat membebani terhadap si
peminjam sehingga haram hukumnya untuk
dijalankan. Selain petikan ayat diatas masih banyak lagi ayat-ayat larangan
tentang riba yang terdapat di dalam kitab suci Al-qur’an.
Rosulullah Saw
bersabda: ”Emas hendaknya dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau
meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba, penerima dan
pemberi sama-sama bersalah” (HR. Muslim). Dalam konteks diatas laba merupakan
hal yang diperbolehkan sedangkan riba merupakan hal yang dilarang oleh Allah
Swt. Akan tetapi, bunga merupakan kontroversi, sebagian ulama mengharamkan tetapi
ada pula yang memperbolehkannya.
Sekilas pengertian
riba dan bunga menjadi satu benang merah (hampir sama pengertiannya). Hanya
saja riba bersifat konsumtif dan bunga bersifat produktif. Semua ulama sepakat
bahwa riba itu haram karena riba biasanya bersifat konsumtif, yaitu kebutuhan peminjam
di kategorikan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga adanya riba (tambahan Dalam
pembayaran) sangatlah menjerat terlebih saat pembayaran melebihi jatuh tempo. Sedangkan
Sebagian ulama yang memperbolehkan adanya bunga berdalih bahwa bunga bersifat produktif, yaitu
peminjam biasanya digunakan untuk keperluan produktif atau modal usaha sehingga
akan mendatangkan keuntungan. Disinilah para ulama menganggap bunga ini seperti
halnya bagi hasil dan dirasa saling menguntungkan sehingga mereka
memperbolehkannya. Gimana menurut kamu tentang laba, riba dan bunga?????
0 komentar:
Posting Komentar